Palembang, Haluan Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa Chairul S. Matdiah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019 dan  Agus Sutikno Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, sebagai saksi untuk enam tersangka Alex Noerdin Cs.

Kedua saksi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, selasa (19/10/2021)

Saat dikonfirmasi usai diperiksa, Chairul S. Matdiah, mengatakan, dirinya duluh seperti kalian (Wartawan).

“Aku duluh sama dengan kalian (Wartawan),” katanya sambil masuk kedalam mobil

Ditanya soal pemeriksaan dirinya oleh penyidik kejati, menurut Chairul, kalian tanyakan dengan penyidik.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan, hari ini ada dua saksi hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

“Sebenernya kemarin jadwal Pemanggilan saksi, karna kurang sehat tapi yang bersangkutan mau datang memberikan keterangan,” katanya

Ia juga mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka AN Cs.

“Mereka diperiksa lebih kurang 4 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sumsel,” ungkapnya. (***)

Artikulli paraprakPledoi Oknum Perawat yang Edarkan Sabu Ditolak Majelis Hakim
Artikulli tjetërKejari Palembang Berikan Bantuan Untuk Membangun Musholla Griya Sentosa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini