Palembang, Haluan Sumsel – Terkait kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 13 Palembang, yang menjerat terdakwa mantan Kepsek Zainab, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH, perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, untuk memanggil Diknas Provinsi Sumsel.

“Biar terang benderang terkait keterangan terdakwa ini, saya perintahkan JPU untuk menghadirkan pihak Diknas Sumsel pada persidangan selanjutnya,” tegas Sahlan usai mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebelumnya dalam keterangan terdakwa Zainab banyak membantah jika dirinya memperkaya diri sendiri dalam perkara ini, yang dinilai berbohong dalam memberikan keterangan.

Dikarenakan pertanyaan majelis hakim, kenapa harus menggunakan dana BOS untuk kegiatan siswa SMA N 13, kenapa tidak menggunakan dana anggaran DIPA. Yang dijawab terdakwa bahwa SMA 13 tidak ada DIPA.

Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung SH, membenarkan majelis hakim memerintahkan pihaknya untuk menghadirkan pihak Diknas terutama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

“Karena menilai terdakwa berbohong, maka tadi majelis hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel,” kata JPU Hendy.

Terkait hal tersebut, Hendi mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu pada pimpinan.(Ron)

 

Artikulli paraprakKejari Palembang Berikan Bantuan Untuk Membangun Musholla Griya Sentosa
Artikulli tjetërRiezky Aprilia Optimis Muba Jadi Kawasan Sentra Produksi Pangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini