Palembang, Haluan Sumsel – Majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Juarsah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3 miliar yang apabila tidak ganti, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 10 bulan.
“Bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, puluhan orang yang terdiri dari keluarga, kerabat maupun simpatisan Juarsah banyak yang tak kuasa menahan tangis.
Juarsah sendiri terlihat mencoba tegar dan meminta keluarganya untuk tetap tenang dengan apa yang terjadi.
“Sudah jangan nangis. Dunia semua ini,” ujar Juarsah saat memeluk salah seorang keluarganya yang menangis terisak.
Kesedihan juga terlihat jelas dari istri Juarsah yang selama persidangan berlangsung sudah tak kuasa menahan kesedihannya.
Saat mendengar hakim membacakan putusan terhadap suaminya, istri Juarsah tampak begitu syok dan menangis terisak hingga bahunya terlihat bergetar.
Namun dia terlihat berusaha meredam suara lantaran proses pembacaan persidangan masih berlangsung ketika itu. (DN)