Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) pengedar narkoba Tangga Buntung Kecamatan Gandus Palembang, di vonis 14 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung
Majelis Hakim yang diketahui Hakim Toch Simanjuntak SH MH, selalsa (9/11/2021)
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ini memvonis terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan hukuman 14 tahun penjara,” ungkap hakim
Ia juga mengatakan, Bila tidak sependapat dengan putusan ini, terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan.
Sementara itu atas Putusan tersebut baik terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng
maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan fikir – fikir.
“Saya fikir – fikir yang mulia,” kata terdakwa Ateng melalui video virtual
Sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Ateng dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. (Ron)