Palembang, Haluan Sumsel – Mantan Bupati dan Ketua DPRD Muara Enim Ahmad Yani dan Aries HB, diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.
Pemeriksaan kedua saksi dilakukan penyidik KPK didalam Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Kemarin, Rabu (17/11/2021) penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, melalui keterangan terulis, Kamis (18/11/2021).
Sebelumnya KPK kembali menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dan langsung menahannya
Adapun kesepuluh tersangka itu yakni, Ahmad Reo Kosuma, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Sepuluh anggota DPRD tersebut, diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Muara Emim pada 2019.
Atas perbuatannya, KPK menjerat sepuluh anggota DPRD Muara Enim dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Ron)