Palembang, Haluan Sumsel – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, yang menjerat dua terdakwa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra, kembali jalani sidang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman.

Dua saksi ahli tersebut hadir langsung di hadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (26/11/2021)

Adapun nama Ahli tersebut, yakni ahli hukum Administrasi Negara Bahrul Ilmi Yakub serta ahli hukum kepidanaan dari Universitas Sumatera Utara (USU) yakni Dr Mahmud Mulyadi SH MH.

Dikonfirmasi usai sidang Bahrul Ilmi Yakub ahli hukum administrasi negara ditanya mengenai pertanggung jawab kewenangan terdakwa Mukti Sulaiman sebagai sekda Sumsel kala, ia menjawab dari kacamata subjektif keilmuan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Itupun kalau hal ini dibawa keranah pidana sementara unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut itu ada pada kesalahan administrasi, artinya ruang lingkup pidana tidak terpenuhi,” ungkap ahli kepada awak media.

Namun ia mengungkapkan, bukan kapasitas dirinya untuk mengatakan dalam perkara ini, penuntut umum telah keliru mendakwakan perbuatan terdakwa masuk dalam ranah hukum pidana.

“Artinya sejauh keilmuan saya dan itu menurut peraturan perundang-undangan, saya melihat posisi terdakwa Mukti Sulaiman tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak bersalah yang dimaksudkannya itu yang pertama terdakwa Mukti Sulaiman tidak menyalahgunakan kewenangannya lalu yang kedua tidak melebihi batas diluar kewenangannya.

“Dari itulah, dari sisi keilmuan saya selaku ahli administrasi negara menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiman secara tegas tidak melawan hukum,” tegasnya

Sementara itu Iswadi Idris SH MH kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiman mengaku sengaja menghadirkan dua ahli guna dimintai pendapat terkait delik perkara yang menjerat kliennya.

“Sengaja kami juga menghadirkan dua ahli dipersidangan tersebut, guna menilai delik perkara dari dakwaan penuntut yang menjerat klien kami,” kata Iswadi dibincangi awak media, Jumat (26/11).

Adapun menurut Iswadi, delik perkara yang dikenakan kepada kliennya sebagaimana dakwaan penuntut umum itu adalah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005, Permendagri nomor 13 tahun 2006.

“Kami ingin menjelaskan pendapat ahli dipersidangan terkait peraturan perundangan-undangan, apakah benar dapat menjadi acuan dalam mempidanakan seseorang dalam hal ini klien kami,” sebut Iswadi.

Dilanjutkannya, bahwa dalam keterangan ahli Administrasi Negara tadi menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan tadi, terkait teknis cara kerja, sehingga apapun yang dilanggar dalam peraturan tersebut adalah hanya pelanggaran administrasi saja.

“Sehingga unsur perbuatan melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwan JPU, itu ahli menilai tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, ia menilai kliennya tidak tepat jika dijerat melanggar Pasal-Pasal sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan berharap keterangan ahli yang dihadirkan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

“Kami tetap berkeyakinan apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum tersebut kepada klien kami adalah tidak tepat, karena tidak mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya. (Ron)

 

Artikulli paraprakCabor Renang Muba Lampaui Target di Porporv
Artikulli tjetërGantikan Ishak Mekki Cik Ujang Pimpin DPD Demokrat Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini