Palembang, Haluan Sumsel – Sidang perdana dugaan korupsi Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017 dan 2018, yang menjerat dua terdakwa Suldan Helmi dan M Jaka Batara keduanya adalah ayah dan anak kandung.

Pada sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (30/11/2021)

Diketahui terdakwa Suldan Helmi merupakan Kapala Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tahun 2017-2018.

Sedangkan terdakwa M Jaka Batara yang tidak lain merupakan anak dari terdakwa Suldan menjabat sebagai Bendahara sekaligus Sekertaris Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tahun 2017-2018.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi

Ditemui usai persidangan JPU Kejari Lahat, Ariansyah SH mengatakan pada perkra ini, kedua terdakwa diduga melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.

“Yang mana dana desa tersebut diperuntukan pembangunan desa yang diantaranya untuk membangun jalan aspal dan beberapa bangunan didesanya. Hanya saja pembangunan dilakukan asal-asalan, atau tidak sesuai dengan standar yang ditentukan,” ujar Ariansyah.

Atas penyataan tersebut, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Untuk diketahui, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017 dan 2018, Suldan Helmi dan M Jaka Batara, sempat melarikan diri atau menjadi buronan pihak kejaksaan.

Yang mana terdakwa M Jaka Batara berhasil ditangka oleh tim Tabur Kejati Sumsel di kawasan Bogor, Rabu (3/11/2021) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi awak media.

“Tim tabur berhasil mengamankan DPO dengan inisial MJB di kawasan Bogor. MJB berhasil diamankan setelah kabur hampir satu tahun lamanya,” ujar Khaidirman, Rabu (3/11/2021).

Khaidirman menjelaskan bahwasanya pada kasus ini, M Jaka Batara merupakan Bendahara Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, M Jaka Batara. Yang saat itu Kepala Desanya dijabat oleh ayah kandung dari tersangka Jaka Batara, bernama Suldan Helmi, yang ternyata saat ini juga menjadi buronan atau DPO.

“Jadi kedua tersangka MJB dan SH ini anak dan ayah kandung. Sementara ini tim tabur baru berhasil mengamankan anaknya yang saat itu mejabat sebagai Bendahara Desa,” jelas Khaidirman.

Sementara itu untuk terdakwa Suldan Helmi setelah anaknya ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, dirinya menyerahkan diri ke Kejari Lahat.

“Untuk terdakwa SH, dia menyerahkan diri ke Kejari Lahat, tak lama setelah anaknya terdakwa MJB di tangkap oleh Tim Tabur,” jelas Khaidirman. (DN)

Artikulli paraprakGantikan Ishak Mekki Cik Ujang Pimpin DPD Demokrat Sumsel
Artikulli tjetërUMP Tidak Naik, Buruh Geruduk Kantor Gubernur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini