Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menyatakan banding atas vonis 7 tahun terdakwa Mukti Sulaiman dan 8 tahun untuk terdakwa Ahmad Nasuhi, terkait dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Hal ini diungkapkan langsung
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/1/2021).

“Ya, hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, adapun alasan banding dikarenakan putusan Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan.

“Dimana dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah hari ini kita ajukan banding,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakKejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pencarian Kredit Bank Sumsel Babel Dirutan Pakjo
Artikulli tjetërKurangi Kemacetan, 10 Januari Pemberlakuan SSA Dimulai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini