Palembang, Haluan Sumsel – JPU Kejati Sumsel, limpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, di PN Tipikor Palembang, Rabu (5/1/2022)
Adapun nama keempat tersangka
Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni.
Tim JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH, mengatakan, pihaknya hari ini melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi untuk empat tersangka Ahmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni.
“Hari ini kita melimpahkan empat berkas, akan tetapi dijadikan tiga dakwaan yang digabung satu berkas adalah Laonma PL Tobing dan Antoni Agustinus karena topsinya bersamaan sedangkan berkas satu lagi atas nama Ahmad Najib dan Loka Sangganegara,” katanya saat diwawancarai, Rabu (5/1/2022)
Ia juga mengatakan, untuk berkas dua tersangka lainnya AN dan Muddai Madang kemungkinan menyusul.
“Berkasnya kemungkinan nyusul rencananya secepatnya,” tutupnya (Ron)