Foto : Alm semasa hidup

Palembang, Haluan Sumsel – Wakil Bupati OKU Sumatera Selatan, nonaktif, Johan Anuar, meninggal dunia di RS Islam Siti Khodijah, Palembang, Senin (10/1). Rencananya jenazah akan dibawa ke rumah duka di Baturaja hari ini.

Kuasa Hukum Alm Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH, mengatakan Alm menderita suatu penyakit sebelum perkaranya di PN Tipikor.

Ia juga menyampaikan, Almarhum sudah lama menderita suatu penyakit, bahkan sebelum proses perkaranya masuk ranah pengadilan.

“Bahkan, atas sakit yang diderita beliau, permohonan pembantaran kami agar dilakukan perawatan di rumah sakit dikabulkan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022)

Ia juga mengatakan, alm akan dibawah ke kediamannya di Baturaja OKU.

“Infonya Alm akan disemayamkan di Baturaja, nanti kita infokan lagi ya,” tuturnya.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, terlihat datang ke Rumah Sakit Siti Khodijah untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Alm

Usai melepas Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, Alm sosok yang sangat dan mudah bergaul

“Semoga amal ibadah beliau diterima disisi Allah, dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberi ketabahan,” ungkapnya

Sebelum Alm meninggal Alm sedang menjalani masa tahanan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang. Johan dihukum atas perkara korupsi pengadaan lahan kuburan di Baturaja dan divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021.

Tak hanya dihukum, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,1 miliar.

Ia juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.(DN)

 

Artikulli paraprakCurah Hujan Tinggi, Plt Bupati Beni Hernedi Ingatkan Hal Ini
Artikulli tjetërPemkab Muba Dukung PTM 100 persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini