Palembang, Haluan Sumsel – Sidang dugaan dugaan korupsi empat paket proyek di Muba tahun 2021 kembali jalani di PN Tipikor Palembang, Kamis (13/1/2022)
Dalam sidang secara virtual, yang mana terdakwa Suhandy dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH, Kamis (13/1/2022) mejelis hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk memindahkan tahan terdakwa Suhandy ke Rutan Klas 1 Palembang (Pakjo).
“Memerintahkan Jaksa untu memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Klas 1 Palembang,” ujar hakim dalam sidang.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan pihaknya mengapresiasi penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut.
“Kami ucapakan terimakasih pada mejelis hakim, kami sangat mengapresiasi penetapan mejelis hakim yang memindahkan tahanan klien kami ke Palembang. Dengan demikian kami dapat lebih mudah berkoordinasi dengan yang bersanhkutan terkait perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu dikatakan JPU KPK pihaknya akan melaksanakan penetapan mejelis hakim terkait pemindahan tahanan terdakwa Suhandy.
“Sesuai dengan penetapan majelis hakim dalam sidang tadi, secepatnya akan kita segera lakukan pemindahan tahanan kepada yang bersangkutan,” tutupnya
Sebelumnya pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi empat proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
Adapun nama saksi yang dipanggil JPU,
Dyan Pratnamas putra (PPTK), Akbar Ardi, Alex Sanutra dan
M Apriyadi. (Ron)