Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Imam Akbar hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa 15 tahun penjara terkait kasus dugaan asusila terhadap santri pondok pesantren di Ogan Ilir Sumsel.
Terdakwa sendiri melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.
Dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum terdakwa Imam Akbar, Abdurrahman Ratibi, membenarkan bahwa terdakwa telah dituntut pidana selama 15 tahun penjara.
Menurutnya, hal yang memberatkan sebagaimana tuntutan JPU dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum, korban merupakan anak dibawah umur, dan meresahkan masyarakat.
“Serta perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Abdurrahman Ratibi.
Atas tuntutan itu, ia mengaku pada persidangan Selasa pekan depan akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan (pledoi) secara tertulis dihadapan majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH MHum.
Disampaikannya, dalam pledoi yang disampaikan nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni bernama Junaidi, ia membeberkan hingga saat ini belum dituntut pidana oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.
“Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya,” tutupnya (Ron)