Palembang, Haluan Sumsel – Kembali penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, menggarap dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik di BPN kota Palembang.
Dikonfirmasi Kasi Pidsus, Bobby Sirait SH MH, didampingi Kasubsi Penuntutan, Hendi Tanjung SH, mengatakan, pihaknya saat melakukan penyidikan terkait kasus penerbitan sertifikat hak milik yang terletak di Jalan H Sulaiman Main d Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Ya, objek penyidikan kasus penerbitan sertifikat hak milik tersebut adalah di tanah aset milik pemerintah provinsi Sumsel, seluas 11.648 m2, sebagaimana sertifikat hak pakai di tahun 2004″ ungkap Bobby.
Ia juga mengatakan, bahwa tahun 2018, diatas tanah tersebut itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan, dimana dari hasil penyelidikan sertifikat itu terbit melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN Kota Palembang.
Dijelaskannya, usai dilakukan pengukuran ulang ditahun 2020, kita mendapati fakta hukum bahwa sertifikat penerbitan di tahun 2018 itu merupakan sertifikat hak pakai yang sepenuhnya adalah milik Pemprov Sumsel.
Sehingga ia menduga, penerbitan sertifikat hak milik di tahun 2018 itu ada perbuatan melawan hukum, yang tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum-oknum mafia tanah.
“Selanjutnya karena telah dinaikkan status ke penyidikan, maka tim penyidik akan melakukan serangkai pemeriksaan yang lebih mendalam untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan membidik siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Bobby.
Ditegaskannya, dalam penerbitan sertifikat hak milik ini ia menduga ada campur tangan pihak BPN Kota Palembang, namun ia bersama tim penyidik Pidsus masih menggali lebih dalam siapa sebenarnya dalang dibalik perkara ini.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk sementara tim penyidik belum bisa memastikan kerugian negara, saat hanya terfokus pada penyidikan penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah aset Pemprov Sumsel, yang berjumlah lima sertifikat hak milik dengan luas bervariasi.
“Untuk kerugiannya belum bisa menentukan, kita fokus penyidikan penertiban sertifikat hak milik,” tutupnya (Ron)