Palembang, Haluan Sumsel – Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, terancam hukuman mati, adapun nama ketiga terdakwa tersebut Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara virtual, Senin (20/3/2022)
Dalam dakwaannya yang dibacakan JPU,
Ursula Dewi SH MH serta Satrio Dwi Putra SH, mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
“Ketiganya ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta,” ujar JPU
Ia juga mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.
Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi
Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu ketiga terdakwa mengaku tidak tahu kalau barang yang diantar tersebut adalah sabu dengan jumlah yang banyak. Namun, majelis hakim tidak percaya begitu saja, karena akan dibuktikan dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan JPU ketiganya dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.