Palembang, Haluan Sumsel – Diakhir sidang, JPU Kejati Sumsel, maupun kuasa hukum Alex Noerdin dan Muddai Madang menunjukkan dokumen barang bukti kepada para saksi Marwah M Diah serta saksi Firman Arjuni, dihadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang, Kamis (31/3/2022)
Setelah membenarkan dokumen-dokumen yang ditunjukan oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, ada satu dokumen yang dibantah oleh saksi Marwah M Diah terkait proposal Masjid Sriwijaya.
“Saudara saksi, ini benarkan proposal Masjid Sriwijaya?,” tanya kuasa hukum Alex Noerdin ke Marwah M Diah.
Lantas Marwah M Diah membantah itu proposal, menurutnya itu surat permohonan.
“Itu bukan proposal, tapi surat permohonan,” jawab Marwah.
Tapi, ini judulnya proposal tanya kuasa hukum lagi.
“Dari judulnya saja sudah salah kaprah,” timpal Marwah. (Ron)