Palembang, Haluan Sumsel – Majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahrein SH MH, memvonis terdakwa Junaidi hukuman 19,6 tahun penjara terhadap oknum pengajar di salah satu pesantren di Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel, Selasa (12/4/2022)

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada puluhan siswa Ponpes dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa selaku tenaga pendidik, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

“Serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya

Terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahrein SH MH, melanggar Pasal tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.

Diwaktu yang sama, satu terdakwa lainnya oknum pendamping santri bernama Imam Akbar diganjar oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Junaidi oknum pengajar di salah satu pesantren di Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel.

Satu terdakwa lainnya yakni Imam Akbar yang telah dituntut terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana selama 15 tahun penjara.

 

Artikulli paraprakKadis PUPR Muara Enim Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan di Muara Enim
Artikulli tjetërTotal Konsumsi Listrik Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu naik 6.66%, Sinyal Perbaikan Ekonomi di Awal Tahun 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini