Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan lima orang saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya, Kamis (21/4/2022)

Adapun nama saksi, Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Yudi Arminto, Loka, Dwi Kridayani dan Loka Sangganegara.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadi mencecar Syarifuddin terkait catatan tersebut.

“Saksi tahu saat penggeledahan di rumah saudara dan ditemukan catatan?,” tanya Roy.

Syarifudin pun membantah.

“Saya tidak tahu. Setelah pengeledahan baru saya diberitahu. Saat, penggeledahan saya sudah di Rutan tidak ada ditempat. Soal catatan kopelan. Saya tegaskan bahwa tidak pernah melihat, mengetahui dan tidak pernah membaca membaca kertas, kertas tanpa kop dan tandatangan. Saya sudah hadirkan Ketua RT di muka sidang dan ditegaskan ketua RT tidak ditunjukkan hasil penggeledahan yang disita hanya berita acara penggeledahan saja. Jadi saya tidak pernah melihat dan mengetahui dokumen itu,” beber Syarifudin.

Terkait keterangan saksi, tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH, mengatakan, dari kesaksian saksi Syarifuddin, menyangkal mengenai angka dan catatan tersebut.

“Saksi tidak tahu namun catatan tersebut tidak jelas sekedar pritnan,” katanya

Ia juga menyampaikan, Artinya kertas atau catatan tersebut dibantah saksi syarifuddin.

“Saat pengeledahan dirumah Syarifudun, saat itu sudah didalam rutan pakjo dan tidak ada himbauan untuk mengajak saksi kerumahnya, untuk menyaksikan langsung pengeledahan dan penyitaan tersebut,” jelasnya

Ia juga mengaku dari keterangan yang diberikan oleh saksi tidak ada kaitan sama sekali dengan kliennya.

“Sama-sama kita dengar bersama dipersidangan tadi, kami menilai keterangan yang diberikan saksi itu tidak ada kaitan sama sekali dengan klien kami,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakTerungkap Eddy Umari Minta Uang Dolar ke Suhandy Untuk Dinas
Artikulli tjetërWujudkan Kesetaraan Gender, Kaum Perempuan  Indonesia  Terus  Tingkatkan Kopetensi dan Keahlian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini