Palembang, Haluan Sumsel – Menjelang akhir bulan April 2022 PLN S2JB gencar melakukan operasi tunggakan. Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik didatangi petugas PLN untuk ditagih untuk melakukan pembayaran. Apabila pelanggan tidak membayar maka dikenakan sanksi keterlambatan yaitu pemutusan sementara aliran listrik.

Operasi ini dilakukan karena hingga tanggal 29 April 2022 saldo tunggakan reklis PLN S2JB mencapai Rp 32 M. Jumlah yang sangat besar. Untuk menekan angka tunggakan tsb maka gencar dilakukan sosialisasi, penagihan dan pengenaan sanksi keterlambatan. Sebagaimana diketahui masa bayar listrik pelanggan adalah tanggal 2 – 20 setiap bulan. Lewat dari batas tersebut maka pelanggan dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda dan pemutusan sementara. Rekening listrik yang terbit bulan ini adalah untuk pembayaran pemakaian listrik pelanggan pada bulan sebelumnya.

PLN sangat berharap pelanggan membayar rekening tepat waktu untuk menjaga kontinuitas layanan dan menghindari sanksi keterlambatan.

Bertempat di halaman kantor PLN ULP Rivai, GM S2JB didampingi oleh Senior Manager, dan Manajer UP3 Palembang tampak turun memimpin langsung dan berpartisipasi menuntaskan tunggakan pelanggan

General Manager Bambang Dwiyanto memimpin apel sebelum tim grebek tunggakan meluncur ke lapangan. “Salah satu cara selain sosialisasi, manfaatkan waktu yang ada untuk menagih, datangi mereka secara berkala agar selanjutnya masyarakat sadar akan kewajiban membayar listrik tepat waktu, terima kasih para srikandi meluangkan waktu ikut tunggakan,” ujarnya.

Di dua hari terakhir sebelum Idul Fitri 1443H, sebanyak 30 Tim gabungan terdiri dari Tim Wilayah, Tim Haleyora, pegawai UP3 Palembang dan ULP Rivai.(*)

Artikulli paraprakPPK l.3 BBPJN Klaim Jalan Nasional di Palembang – Pangakalan Balai Mulus
Artikulli tjetërRuas Jalan Batas Kota Lahat dan Tebing Tinggi Bebas Dari Lubang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini