Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjerat tersangka mantan Kadinkes Kota Prabumulih dr. Happy Tedjo Tjahyono.

Dikonfirmasi usai pelimpahan, Kasi Intelijen Anjasra Karya, mengatakan, hari ini pihaknya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOK

“Untuk selanjutnya, kami hanya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang saja dari Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Anjasra Karya.

Dijelaskannya, dalam perkara ini tersangka dr Happy Tedjo Tjahyono dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakSepuluh Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Masing – Masing 4 Tahun Bui
Artikulli tjetërAklamasi, Apriyadi Jabat Ketua Umum Forsesdasi Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini