Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan saksi yang dibagi dua sesi pertama tiga orang saksi diantaranya yakni Notaris atau pejabat pembuat akta tanah bernama Minaldi serta mantan Lurah Karya Jaya bernama Yusli.
Ketiga saksi terkait dugaan korupsi pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019, yang menjerat terdakwa dua Ahmad Zairil dan
Joke alias Yoke Norita pejabat BPN.
Dalam persidangan Majelis Hakim diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH mencium adanya kesalahan dalam proses pembuatan akta hibah, sebab dalam perkara ini pembuatan akta hibah tidak ada hubungan apa pun antara pemberi hibah tanah pertama tanah ratusan hektar bernama Sukur di kelurahan Karya Jaya, kepada penerima hibah bernama Asna Ifah.
“Sebagaimana keterangan saksi Minaldi sebagai notaris, lazimnya hibah itu diberikan kepada yang berhak menerima contohnya keluarga namun dalam perkara ini justru orang lain yang mendapatkan hibah,” kata Mangapul.
Kecurigaan majelis hakim makin bertambah, saat saksi Mirawati sekretaris Notaris memberikan keterangan adanya permintaan Renpoy (koreksi) nama penerima hibah dari mulanya bernama Elan Maimunah diubah menjadi Asna Ifah, atas permintaan Asna Ifah.
Yang mana setelah dibuat akta hibah atas nama Asnaripah kemudian dibuatkan lagi lebih kurang 27 akta pengoperan kepada Notaris termasuk diantaranya petugas BPN dibuat pengoperan akta pada Maret 2019.
Sementara, dari keterangan saksi mantan lurah Karya Jaya Yusli mengaku pada tahun 2019, ada petugas BPN Kota Palembang datang ke kantor lurah yang saat itu diketahui salah satunya adalah terdakwa Yoke untuk mensosialisasikan PTSL kepada warga di Kelurahan Karya Jaya.
“Kegiatan sosialisasi itu hanya satu hari saja, dan yang diundang adalah para ketua RT saja pak hakim, ada 35 RT yang hadir dari 40 RT yang diundang,” ungkap Yusli.
Setelah sosialisasi, lanjut Yusli selang satu bulan kemudian tepatnya pada bulan Februari ada petugas BPN datang di RT 07 untuk PTSL 2019. Dia mengaku hanya memerintahkan saja ketua RT untuk mengawasi pengukuran kegiatan PTSL tersebut.
Menurutnya, tugas sebagai lurah hanya mengumpulkan saja data warga yang belum belum dikit sertakan dalam program PTSL dari tahun 2017. (Ron)