Palembang, Haluan Sumsel – Usai membacakan pembelaan (Pledoi) kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH,
mengatakan, jika dakwaan JPU dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel tidak ada yang terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Karena dakwan JPU tidak terbukti, maka kami meminta Alex Noerdin dibebaskan,” ungkapnya
Diungkapkannya, jika Alex Noerdin di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel hanyalah pengambil kebijakan, bukan teknis.
Bahkan untuk dana hibah Masjid Sriwijaya Pak Alex Noerdin sebagai gubernur menyadari betul kalau itu berkaitan dengan masjid,” katanya.
Masih katanya, sedangkan terkait tuntutan 20 tahun kepada terdakwa Alex Noerdin merupakan bentuk arogansi kekuasaan.
“Tuntutan 20 tahun maksimal itu berat, dan itu merupakan bentuk arogansi kekuasaan. Tuntutan Jaksa tidak bersifat matang, terkecuali terdakwanya residivis atau melakukan korupsi dalam keadaan tertentu,” tutupnya (Ron)