Palembang, Haluan Sumsel – Terkait pembelaan (Pledoi) terdakwa Muddai Madang dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan JPU terkait kasus dana hibah pembangunan masjid sriwijaya, PDPDE Sumsel dan TPPU, Kejati Sumsel, menanggapi santai pledoi terdakwa Muddai Madang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH ketika dikonfirmasi, pihaknya mengaku santai menanggapi pledoi yang disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.
Dikatakannya, karena tim Jaksa Penuntut Umum akan menjawab pledoi tersebut dengan Replik secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya.
“Pledoi adalah hak dari para terdakwa yang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi kami santai saja, maka dari itu tim JPU akan menanggapinya dengan membacakan Replik secara tertulis dalam sidang pekan depan,” jelas Radyan Jumat, (3/6/2022).
Dikatakannya, untuk perkara Masjid Sriwijaya sudah masuk ke Jilid IV sudah ada terdakwa yang dituntut hampir maksimal dan sudah divonis.
“Ini perkara (Masjid Sriwijaya) sudah masuk ke jilid IV, sudah ada terdakwa lain yang dituntut dengan hukuman hampir maksimal. Karena JPU punya pertimbangannya sendiri dalam menjatuhkan tuntutan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Muddai Madang dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.10 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Muddai Madang juga dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya dan 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE. (Ron)