Palembang, Haluan Sumsel – Kejati Sumsel, belum tentukan sikap terkait vonis keempat terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah, oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim.
“Belum menentukan sikap terkait putusan empat terdakwa,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan. Nanti, jika salinan sudah diterima akan dilakukan kajian terlebih dahulu barulah Kejati Sumsel, akan menyatakan sikap
“Apakah banding atau menerima putusan tersebut,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya Alex Noerdin dan Muddai Madang divonis hukuman pidana selama 12 tahun terkait dua perkara yakni, dugaan korupsi penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya.
Akan tetapi dalam putusannya majelis hakim menilai, bahwa kebijakan yang diambil Alex Noerdin selaku Gubernur dalam perkara pembelian gas bumi pada PDPDE telah memperkaya orang lain, diantaranya Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin, A Yaniarsyah Hasan dan Direktur PDPDE Gas Mudai Madang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan 30 juta dollar Amerika Serikat.
Sementara dalam perkara Masjid Sriwijaya, majelis hakim menilai kebijakan yang diambil Alex Noerdin yang menyetujui pemberian dana hibah sebesar Rp50 miliar tahun 2015 dan Rp 80 miliar tahun 2017 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 64 miliar.
Atas vonis tersebut, Alex Noerdin langsung mengajukan banding.
Sedangkan terdakwa Muddai Madang, dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara denda sebesar 5 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan Masjid Sriwijaya.
Selain pidana penjara, Muddai Madang juga dihukum pidana tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar 36 miliar.
Sementara itu, terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 11 tahun penjara.
Selain hukuman pidana, Caca Isa Saleh didenda sebesar 3 miliar subsider 1 tahun kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.4,6 Miliar.
Dengan ketentuan, apabila tidak uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.
Untuk terdakwa A Yaniarsah juga di denda 4 miliar dengan subsider 1 tahun, dan dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti 10 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (JPA)