Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa terkait kasus dugaan program PTSL BPN Palembang 2019, yang menjerat dua terdakwa Ahmad Zairil dan Yoke Norita.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu SH MH, JPU Kejari Palembang, membacakan, bahwa jelas fakta persidangan telah terungkap adanya peristiwa pemberian suap atau gratifikasi beberapa bidang tanah kepada masing-masing terdakwa di Kelurahan Karya Jaya tahun 2019, pada saat program PTSL tersebut berlangsung.

Dalam bacaan repliknya, kedua terdakwa selama berlangsungnya persidangan tidak mampu membuktikan sebagaimana pembelaan penasihat hukum, bahwa terhadap sebidang tanah tersebut dibeli sebagai mana proses yang sebenarnya.

“Kedua terdakwa juga terbukti tidak pernah berkoordinasi dengan dengan lurah Karya Jaya, selain itu juga telah menandatangi dokumen tersebut terlebih dahulu tanpa melalui proses pemeriksaan formal dan materil,” kata jaksa Aldi saat bacakan replik.

Ia juga meminta kepada Majelis Hakim, untuk menyampingkan pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang JPU Kejari enggan diwawancarai terkait replik yang dibacakan

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa
Ahmad Zairil 5 tahun penjara dan
Yoke Norita 4 tahun penjara terkait kasus dugaan PTSL.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001. (Ron)

Artikulli paraprakIndonesia Tidak boleh Jadi Penonton Perekonomian dunia
Artikulli tjetërSumsel Jadi Provinsi Pertama Canangkan Gerakan Melawan Osteoporosis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini