Palembang, Haluan Sumsel – Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU OKI, membacakan langsung surat dakwaan dugaan korupsi pengadaan benih siap tanam dalam kegiatan peremajaan tanaman karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI tahun 2019 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Dalam kasus tersebut yang menjerat dua terdakwa, Tabroni Perdana sebagai PPK dan Roni Chandra sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan pengadaan benih karet.

Dalam bacaan Kasi Pidsus Kejari OKI Fajar Dian Prawitama SH MH, mengatakan bahwa ditahun 2019 terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Chandra pemenang tender penyedia bibit karet CV Chandra Kesuma, secara bersama-sama telah melakukan persekongkolan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.

“Sehingga berdasarkan audit menyebabkan kerugian negara senilai Rp 317 juta,” kata JPU saat bacakan dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat oleh JPU Kejari OKI sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 ayat (1)junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipidkor yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Pasal 20 Tahun 2021 tentang Tipikor.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Roni Chandra, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKI M Fajar Dian Prawitama memilih untuk tidak ingin berkomentar sedikitpun terkait dakwaan yang telah dibacakan.

“Untuk wawancara, silahkan langsung saja ke Kasi Intel ya, karena sesuai perintah kita tidak diperbolehkan untuk berkomentar apapun terkait perkara ini, langsung ke Kasi Intel saja,” tegasnya (DN)

Artikulli paraprakTiga Fungsi Utama  OJK Lebih Dipertajam
Artikulli tjetërEks Ketua KPU Prabumulih dan Caleg DPR Terancam 20 Tahun Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini