Palembang, Haluan Sumsel – Uang denda dan pengganti sebesar Rp 900 juta dari terpidana eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, disetorkan Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono ke kas negara.
“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban Terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10/2022).
Ali Fikri menjelaskan, terkait pembayaran denda sebesar Rp200 juta sudah lunas dibayarkan, sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 Miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp1,4 Miliar.
“Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan Jaksa Eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Yani merupakan salah satu terpidana dalam perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019. (Ron)