Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN dinas Perkim Provinsi Sumsel, kembali jalani sidang terkait kasus dugaan penipuan renovasi venue dayung, venue sepatu roda dan venue panjat tebing yang berada di komplek
JSC dengan nilai proyek Rp.19.500.000.000.
Dalam sidang JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung dua saksi Herianto (Korban) dan saksi Bujang Zainal, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Efendi SH MH, di PN Palembang, Kamis (10/11/2022)
Dalam sidang saksi korban Herianto menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan oleh terdakwa Nyimas Aziza proyek senilai Rp 19 milyar dengan ketentuan harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 750 juta.
“Terdakwa Nyimas Aziza mengaku punya proyek senilai Rp 19 milyar dan menawarkan ke saya. Karena saya tertarik dengan proyek itu kemudian terdakwa meminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp 750 juta. Lalu saya memberikan sebagai tanda jadi sebesar Rp 75 juta terlebih dahulu meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, kemudian saya serahkan lagi uang sebesar Rp 175 juta, kemudian Rp 450 juta dan terakhir Rp 25 juta, sehingga total keseluruhan Rp 750 juta yang mulia,” ungkap Herianto dihadapan majelis hakim.
Mendengar keterangan saksi korban Herianto, lantas hakim ketua bertanya apakah setelah menyerahkan uang sebesar Rp 750 tersebut saksi mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa.
“Tidak yang mulia, setelah saya tunggu-tunggu dan akhirnya saya cek ke Dinas PU Perkim ternyata proyek itu tidak ada dan merasa tertipu, akhirnya saya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, hakim ketua lalu mengingatkan kepada Herianto tentang pasal 11 dan 12 tentang tindak pidana korupsi.
“Saudara Herianto tau tidak tentang Pasal 11 dan 12 bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk penjara. Tahu tidak perbuatan saudara ingin mendapatkan proyek dengan cara yang salah,” tegas hakim ketua kepada saksi Herianto.
Kemudian hakim ketua kembali mengatakan kepada saksi Herianto bahwa jangan pernah main-main dengan proyek pemerintah
“Jangan ngucak-ngucak (main-main) proyek pemerintah, hati-hati Pak! Lah habis duit masuk penjara pula,” ujar hakim.
Sementara itu terdakwa Nyimas Aziza keberatan atas keterangan saksi tersebut.
“Mereka yang mengantarkan uang kerumah saya yang mulia mereka kasih saya terus bukan saya yang minta,” kilah terdakwa dari layar monitor.
“Terdakwa tapi menerima uang tersebut kan? Kalau diterima samo bae namonyo (sama saja bearti),” tgas hakim