Palembang, Haluan Sumsel – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menggeledah kantor PT Bukit Asam, terkait kasus dugaan kasus korupsi BUMN pertambagan di Sumsel.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2022)
“Pada hari ini penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang di pimpin oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Ahmad Noerdeni melakukan penggeledahan di kantor. PT Bukit Asam dan PT. SBS,” ungkap
Ia juga mengatakan, Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Bukit Asam.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, diperoleh beberapa dokumen yang selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk di pelajari untuk melengkapi proses penyidikan,” tutupnya
Sebelumnya Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, saat ini tengah membidik perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham pada salah satu perusahaan pertambangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny mengatakan, tim penyidik sedang melakukan penyidikan. Namun demikian ia enggan merinci terkait rekontruksi perkara tersebut.
“Penyidik sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham salah satu perusahaan pertambangan milik BUMN pada salah satu perusahaan BUMN. Untuk rekontruksi lengkap perkara nanti belum bisa diungkap karena masih proses penyidikan,” ujarnya saat mendampingi Kajati Sumsel Sarjono Turin dalam Press Release capaian kinerja, Kamis (29/12/2022).
Abdullah Noer Deny menjelaskan, perkara dugaan korupsi yang kini tengah disidik tersebut, menjadi salah satu perkara yang menonjol di tahun 2023.