Palembang, Haluan Sumsel – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa saksi SB
terkait kasus dugaan kasus korupsi akuisisi Saham PT Bukit Asam.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, Selasa (17/1/2023)

Menurutnya, penyidik pidsus Kejati memanggil SB mantan komisaris PTBA 2014, sebagai saksi terkait kasus dugaan akuisisi saham PTBA

“Pada pemeriksaan tersebut jaksa penyidik mengajukan 20 pertanyaan
kepada saksi,” katanya

Ia juga mengatakan, saksi diperiksa penyidik pidsus selama 5 jam

“Sekitar lima jam saksi diperiksa penyidik,” ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menggeledah kantor PT Bukit Asam, terkait kasus dugaan kasus korupsi akuisisi saham

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2022)

“Pada hari ini penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang di pimpin oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Ahmad Noerdeni melakukan penggeledahan di kantor. PT Bukit Asam dan PT. SBS,” ungkap

Ia juga mengatakan, Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Bukit Asam.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, diperoleh beberapa dokumen yang selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk di pelajari untuk melengkapi proses penyidikan,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakTKK Dinkominfo Muba Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Artikulli tjetërMuba Gelorakan Pemanfaatan Lahan untuk Tanam Cabai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini