Palembang, Haluan Sumsel  – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut dua tahun penjara terdakwa Sukri alias Anang mantan kepala desa tampang baru Kabupaten Muba.

JPU menurut terdakwa terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014

Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan  denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Menuntut dengan ini agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (24/1/2023)

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

“Kami keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti, karena klien kami selaku Kepala Desa dalam perkara ini hanya ada unsur kelalaian dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Pasalnya, dana desa itu diduga di selewangkan oleh oknum bendahara dan ketua TPK. Nanti akan kami masukan semua dalam pembelaan (Pledoi) minggu depan,” jelas Ghazali.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ron)

Artikulli paraprakSebanyak 726 Anggota PPS Muba Dilantik
Artikulli tjetërAhmad Usmarwi Kaffah Serahkan Posisi Wabup Muara Enim ke Kemendagri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini