Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Mastanik alias Cangkuk pemilik 20 paket sabu seberat 1,119 dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, di PN Palembang, Kamis (26/1/2023)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH melalui virtual membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mastanik alias Cangkuk.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mastanik alias Cangkuk, telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawar untuk dijual menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mastanik alias Cangkuk dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ungkapnya dalam persidangan virtual

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi(

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota kepolisian dari tim Reserse Polsek Ilir Barat II Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jalan Ki Gede Ing Soro Lorong Musola Darusalam kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat Ii Palembang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu

Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penyidikan dan penagkapn terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa berada di toilet (Wc) rumahnya

Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa langsung membuang satu buah kota rokok kedalam selokan, kemudian tim langsung menyuruh terdakwa mengambil kota rokok tersebut

Saat dibuka dan diperiksa didalam kota rokok tersebut tim menemukan barang bukti berupa yaitu 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat berat 1,119 gram, saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik saudara Fei (DPO) yang dibeli seharga Rp 900 ribu, untuk terdakwa pecah menjadi 24 paket kecil, berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk di prosese lebih lanjut (Ron)

Artikulli paraprakDuet Gubernur HD dan Pj Bupati Apriyadi Meriahkan HUT ke-16 Desa Sido Rejo
Artikulli tjetërGambo Muba Bakal di Daftarkan HAKI, Cegah Plagiarisme

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini