Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Zainal Abidin pemilik lima butir pil ekstasi hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang, Kamis (2/2/2023)
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zainal Abidin, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zainal Abidin, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan. (Ron)