Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Zainal Abidin pemilik lima butir pil ekstasi hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang, Kamis (2/2/2023)

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zainal Abidin, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zainal Abidin, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan. (Ron)

Artikulli paraprakPj Bupati Muba Hadiri Rakornas Forsesdasi Tahun 2023
Artikulli tjetërDukung Pertumbuhan Ekonomi, Tahun 2023 Indosat Ooredoo Hutchison Akan Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini