Palembang, Haluan Sumsel – Dua oknum mantan kades dan Pjs Kades di desa Gunung Megang Kabupaten Lahat, terjerat kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan 20 unit rumah sehat.

Adapun nama kedua terdakwa tersebut
Hajarol mantan Kades dan Herpensi oknum Pjs Kades Gunung Megang.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan dalam dakwaannya kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

“Anggaran Dana Desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Gunung Megang diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai,” ungkap Jaksa Raden Timur Ibnu Rudianto yang juga
Kasi Pidsus Kejari Lahat, saat bacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (8/2/2023)

JPU merincikan, dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

Keduanya, sebagaimana dakwaan juga disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal.

Ia juga menegaskan, bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan senilai Rp422,7 juta lebih yang menguap masuk kantong pribadi para terdakwa.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi). (Ron)

Artikulli paraprakPREDIKAT OPD TERBAIK DALAM STATISTIK SEKTORAL AWARD 2023
Artikulli tjetërDugaan Korupsi BUMD Sumsel, Penyidik KPK Periksa Dirut PT SMS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini