Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH,
menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa eks Kades Tampang Baru Muba Sukri alias Anang terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014.
Dalam vonisnya Majelis Hakim
menjerat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama,” tegas ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/2/2023)
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
Selain dihukum pidana penjara terdakwa Anang Alias Sukri dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 233 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun kurungan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
“Pikir – pikir yang mulai,” ungkap kasus hukumnya
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut dua tahun penjara terdakwa Sukri alias Anang mantan kepala desa tampang baru Kabupaten Muba.
JPU menurut terdakwa terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014
Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut dengan ini agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (24/1/2023)
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)
“Kami keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti, karena klien kami selaku Kepala Desa dalam perkara ini hanya ada unsur kelalaian dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Pasalnya, dana desa itu diduga di selewangkan oleh oknum bendahara dan ketua TPK. Nanti akan kami masukan semua dalam pembelaan (Pledoi) minggu depan,” jelas Ghazali.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ron)