Palembang, Haluan Sumsel – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan dari penggugat terkait Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022, Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Majelis hakim pada PTUN Palembang, melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dilansir pada, Senin (20/2/2023) menjelaskan penolakan permohonan penggugat, terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa sebagai berikut:

“Mengadili, menolak permohonan penundaan para penggugat. Menerima Eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing). 1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, 2. Menghukum para penggugatpenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 386.000.00,” bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Palembang.

Seperti diketahui, adapun para penggugat itu yakni, DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).

Sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Muara Enim pada 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah berbuntut panjang.

Lantas pemilihan itu pun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Gugatan itu telah daftarkan di PTUN Palembang, objek gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.

Pada akhir Desember 2022, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian saudara PJ Bupati dengan hormat, dan SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah selaku Wakil Bupati Muara Enim dan selanjutnya menjadi Plt Bupati.

Pada 25 Januari 2023, Gubernur Sumsel Herman Deru mengambil Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah di Griya Agung Palembang.

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, mengatakan putusan PTUN terhadap lembaga yang ia pimpin untuk sama-sama menghormati dan menghargai putusan majelis hakim PTUN.

Dirinya berkeyakinan bahwa langkah DPRD Muara Enim dalam proses pelaksanaan Pilwabup Kabupaten Muara Enim sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Mari kita sama-sama menghormati putusan PTUN,”ujarnya

Artikulli paraprakDarurat Cagar Budaya, Para Seniman Sebut Pemkot Tak Peduli Cagar Budaya
Artikulli tjetërDugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Desa Pulau Betung OKI, Sekdes Ungkap Tak Pernah Dilibatkan Kades

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini