Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun penjara terhadap terdakwa Hardani terkait kasus kepemilikan 200 butir ineks dengan berat 75,11 gram.

Dalam amar putusannya, Mejelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Atas Perbuatanya terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hardani dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam vonis di PN Palembang, Selasa (21/2/2023)

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 9 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU
sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 wib ,terdakwa Hardani menerima telepon dari Bambang (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis Ekstasi kepada pembeli.

Kemudian sekira pukul 12.00 wib,terdakwa menerima telepon dari pembeli yang merupakan salah satu anggota polisi yang melakukan penyamaran (under cover buy). Kemudian terdakwa mengajak anggota polisi tersebut menuju kedesa Batu Ampar Baru Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI.

Setiba di tempat terdakwa terdakwa menelpon Bambang yang menyuruh terdakwa untuk narkotika jenis ekstasi tersebut di desa Tanjung Rajo Kabupaten OKI. Kemudian tersakwa pergi ke tempat tersebut dan setelah menerima narkotika jenis ekstasi dari orang suruhan Bambang.

Kemudian terdakwa kembali desa Batu Ampar baru dan masuk kedalam mobil saksi (anggota polisi menyamar) yang sudah menunggu. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 200 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk tablet berwarna cream logo Gucci dengan berat 75,11 Gram kepada saksi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. (Ron)

Artikulli paraprakDugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Desa Pulau Betung OKI, Sekdes Ungkap Tak Pernah Dilibatkan Kades
Artikulli tjetërMasifkan Potensi Perikanan di Teluk Kijing Muba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini