Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketahui Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan pidana 5,6 tahun penjara terhadap terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir divonis 6,6 tahun penjara.
Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Ahmad Thohir
dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 3,3 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin 5 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Tohir dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda masing sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa satu Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa dua Ahmad Tohir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023)
Selain dituntut pidana JPU juga menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan untuk terdakwa dua Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta dan untuk terdakwa dua Ahmad Thohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023)
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/11/2022)
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan kepada dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
Dalam dakwaannya dua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.
“Bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa (Pengguna Anggaran), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 678/KPTS/IV/2014 tanggal 3 Nopember 2014 dan Terdakwa II Ahmad Tohir selaku Kuasa PT. Palcon Indonesia – PT Sayopi Karyatama KSO oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan,” ungkap tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan secara bergantian, Selasa (8/11/2022).
JPU menjelaskan, bahwa pada hari atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,615,023,971.12.
Kedua terdakwa juga dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (Ron)