Palembang, Haluan Sumsel – Tim pidsus Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara tersangka Alex Setiawan oknum kepala desa
Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, di PN Palembang, Rabu (10/5/2023)

Tersangka Alex Setiawan terjerat kasus
dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021

Usai pelimpahan Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH, melalui Jaksa Girdo Caesar SH, membenarkan hari ini tim Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi alokasi dana desa
desa Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

“Dalam perkara dugaan korupsi ADD tersebut menjerat satu orang tersangka Alex Setiawan oknum Kepala Desa, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp 620 juta yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jaksa

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” tutupnya (Ron)

Artikulli paraprakPuluhan Kader Gerindra Palembang Ancam Mundur Dari Partai
Artikulli tjetërSpanduk Heri Amalindo Dicopot Pol PP Provinsi, FH : Itu Bentuk Diskriminasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini