Palembang, Haluan Sumsel – R.A pemilik usaha Rumah Pengantin Palembang, melayangkan gugatan Kepada M.W yang merupakan istri Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Gugatan tersebut, sudah memasuki agenda mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (25/05/2023).

MW selaku tergugat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum 5 Perisai yaitu: Ahmad Ghazali SH, Sandi Erlangga SH, Reny Yulianti SH dan Ria Randini SH menjelaskan kronologi kejadian, serta mengklarifikasi berita-berita yang telah beredar akibat perkara tersebut.

“Jadi kronologisnya MW punya temen bernama EL pada tanggal 21 Januari, EL ini meminta tolong kepada ME melalui chat WhatsApp dan DM instagram untuk memviralkan salah satu WO di Palembang yang bernama Rumah Pengantin Palembang dengan ownernya berinisial RA. Singkat cerita EL bilang bahwa RA telah menipunya karena RA tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan album foto pernikahan EL. Sudah sering dihubungi dari pihak EL, akan tetapi RA malah hilang tidak ada kabar,” jelasnya.

Kemudian EL memviralkan RA berikut dengan WO Rumah Pengantin Palembang dengan tujuan Agar RA Keluar dan mau Bertanggung Jawab dan Memenuhi kewajibannya yang belum selesai kepada EL, selanjutnya EL berinisiatif meminta teman yang ada di media sosial untuk memviralkan apa yang sudah dia alami.

Bahwa sebenarnya selain daripada MW, ada juga beberapa teman yang diminta tolong sama EL untuk memviralkan RA dan setelah beberapa minggu baru kemudian RA muncul dan mensomasi postingan tersebut.

“Pada 19 November 2022 lalu saat Resepsi Pernikahan EL dijanjikan 1 bulan setelah acara foto akan diberikan, ketika EL tanya di tanggal 24 Desember karna sudah lebih dari 1 bulan acara, mereka bilang bahwa orang tua fotografer meninggal dunia, janjinya awal januari akan diberikan, tetapi ketika dihubungi sudah mulai tidak ada kabar,” ucapnya.

Selanjutnya, ketika EL mendatangi rumah RA pada awal Januari, RA minta ulur waktu sampai tanggl 18 Januari.

“Dan ketika tanggal 18 Januari RA dihubungi melalui WhatsApp oleh EL tidak ada tanggapan apapun. sehingga EL meminta tolong untuk memviralkan RA.

Dan Sebenarnya Sdri EL telah Membuat Laporan Polisi atas apa yang telah di alaminya,” jelas MW.

Kemudian Ahmad Ghazali, S H menerangkan Bahwa klien kami MW tidak punya kepentingan dan tidak merasa mencemarkan nama baik atau merugikan dari WO Rumah Pengantin Palembang ataupun Sdri RA, yang mana sudah dijelaskan sebagaimana uraiannya diatas.

“Justru dengan niat baik setelah mendengar kronologis dari EL mengenai tidak terpenuhinya kewajiban WO tersebut, dan atas permintaan dari EL, Klien Kami memviralkan Postingan EL tersebut, dengan tujuan agar RA keluar dan mau bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada EL,” jelasnya.

Ghazali melanjutkan, klienya agak sedikit bingung dan bertanya-tanya mengapa EL dan beberapa teman di media sosial yang ikut memviralkan tidak ikut digugat Oleh Sdri RA, Padahal Sumber Postingan itu dari EL dan membantu Memviralkannya postingan dari EL bukan klien kami MW sendiri, melainkan ada sekitar 6 orang.

“Atas gugatan dan pemberitaan tentang dugaan pencemaran nama baik yang di tuduhkan kepada klien kami, kami sebagai penasehat Hukum, serta klien kami perlu memberikan tanggapan, dan perlu kami sampaikan menurut klien kami MW, bahwa atas kejadian tersebut EL sebenarnya sudah membuat Laporan di Polrestabes Palembang.

Artikulli paraprakPemkab Muba dan SKK Migas sinergi Dorong Kemajuan Pembangunan di Muba
Artikulli tjetërTercepat, Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini