SEKAYU, Haluan Sumsel – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Muba bakal tersenyum lebar. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muba memastikan mulai 7 Juni 2023 nanti gaji ke-13 PNS Pemkab Muba mulai dicairkan.

“InsyaAllah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023,” ungkap Kepala BPKAD Muba, Zabidi SE MM, Senin (29/5/2023).

Ia menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. “Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat,” bebernya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menghimbau kepada seluruh jajaran PNS di Muba untuk memanfaatkan sebaik mungkin pencairan gaji ke-13. “Manfaatkan sebaik mungkin,” untuk keperluan anak anak masuk sekolah dan kebutuhan anak sekolah ucap Apriyadi.

Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan diterima oleh setiap PNS dan juga pensiunan di Pemkab Muba. “Terus semangat melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan,” tandasnya.

Artikulli paraprakPj Bupati H Apriyadi; Ayo Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan dengan cara membakar
Artikulli tjetërPemkab Muba Tandatangan MoU dengan Universitas Telkom, Kuliah Gratis untuk Anak Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini