Palembang, Haluan Sumsel – Terlibat jual beli narkotika jenis sabu seberat netto 0,644 gram dan memiliki 1 timbangan digital, terdakwa Pauzi hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, di PN Palembang, Kamis (15/6/2023)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Pauzi, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pauzi dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejari Palembang, maupun terdakwa kompak langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut
Diketuai sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Pauzi bin Nurdin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ron)