Palembang, Haluan Sumsel – Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka selebgram Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023)

Menurutnya bahwa penyidik Polda Sumsel, telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21,” ungkap Kasi Penkum

Ia juga mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel

“Kita sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel,” tutupnya

Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat.

Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp 1 miliar.

Artikulli paraprakPuluhan TKK Muba Ikuti Pembekalan dan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi
Artikulli tjetërPj Bupati Apriyadi Perjuangkan Tambahan Exit Tol di Muba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini