Palembang, Haluan Sumsel – Simpan narkotika jenis sabu seberat brutto 0,55 gram, terdakwa M Zulfikar Rivaldi hanya bisa pasrah terdiam saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Ciptoadi SH MH, memvonis 5 tahun 6 bukan penjara terhadap terdakwa

Selain divonis 5 tahun 6 bulan penjara terdakwa M Zulfikar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, di PN Palembang, Senin (3/7/2023)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
M Zulfikar, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Zulfikar, dengan pidana penjara selama 5 tahun  6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, M Jimmy Artalius, menuntut M Zulfikar, dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketuai dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, bahwa terdakwa M Zulfikar Rivaldi, Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Hadi Hidayat bersama saksi Ebrian Adams mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya mendapat informasi tersebut, saksi yang merupakan petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melihat terdakwa sedang duduk didepan rumah menunggu pembeli dengan melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan dua bungkus yang berisikan sabu yang berada didalam ruang kamar rumah terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 65.000 didalam dompet terdakwa.

Selanjutnya, dari pengakuan terdakwa barang bukti narkotika tersebut serta uang tunai dari hasil penjualan sabu yang sudah terdakwa jual sebelumnya.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan Kepolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikulli paraprakPj Bupati Apriyadi Ingatkan NU Jaga Netralitas dan Jaga NKRI
Artikulli tjetërPemkab Muba MoU Dengan Kejaksaan Negeri Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini