Palembang, Haluan Sumsel – Sial yang dialami terdakwa Suryanto demi uang terdakwa relah disuruh Ebi (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis ineks sebanyak 1783 butir dengan berat 292,45 gram disalah satu loket travel dikawasan pasar burung 16 ilir.
Akibat hal tersebut terdakwa hanya bisa menundukan kepalanya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bakara menuntut pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Cahyono SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Suryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suryanto dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Kamis (6/7/2023)
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa memohon hukuman seringan – ringannya kepada Majelis Hakim
Diketuai dalam dakwaan JPU
kejadian bermula sekita pada tanggal 2 Februari 2023 yang lalu anggota tim Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang modus operandinya dikirim melalui jasa ekspedisi PO. Travel DMJ (Dea Mandiri Jaya) yang berlokasi Jalan Masjid Lama Pasar Burung Nomor 138 Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
Setelah mendapat kan infomrmasi tersebut kemudian tim anggota Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) bersama tim mendatangi Loket PO Travel DMJ (Dea Mandiri Jaya) melakukan pengecekan informasi dimaksud
Setelah dilakukan pengecekan terhadap paket atas nama Budi Sant oleh tersebut dan dibuka ternyata di dalam paket tersebut berisi 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul warna kuning putih diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip berisi tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, sepasang sepatu, celana jeans dan kaos dan 1 ikat petai cina (kemlanding).
Setelah mengetahui paket tersebut diduga berisi ekstasi, kemudian anggota Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim membungkus kembali paket tersebut dan meminta Saksi Diana Hartati untuk bekerjasama menangkap penerima paket tersebut
Akhirnya terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut. (Ron)