Palembang, Haluan Sumsel – Diduga melakukan penimbunan BBM Ilegal jenis solar sebanyak 18 ribu liter, terdakwa Aryani jalani sidang dengan agenda keterangan saksi, di PN Palembang, Kamis (31/8/2023)
Dihadapan Majelis Hakim Edy Cahyono SH MH, JPU Kejari Palembang Ursula SH MH, menghadirkan dua orang saksi
Bripka Chandra SH dan Bripda Beno dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Saksi Chandra membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Benar, kami melakukan penangkapan berdasarkan Pesan WA Banpol, yang mengatakan ada gudang minyak ilegal, di Singadekane,” katanya.
Menurutnya, dilokasi gudang minyak ilegal tersebut ditemukan 28 baby tank, 2 mesin pompa dan minyak olahan.
“Kalau di TKP saat itu kosong, tidak ditemukan orang,” ungkap saksi dalam sidang
Saksi Beno mengatakan setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa Aryani, baru diketahui perannya yakni sebagai orang yang memasukkan minyak olahan rakyat ke gudang.
“Terdakwa saat kami intrograsi mengakui jika minyak digudang ia yang membawanya,” tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi terdakwa Aryani membenarkan jika sebagian minyak dari dirinya.
“Saya mesen minyak dari Sekayu, setelah dapat diantar ke gudang milik Efendi (DPO),” ujarnya.
Dari pengakuannya, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga 5 ribu per liter.
“Saya dapat untung hanya 200 perak per liter selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari,” pungkasnya.
Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/23) anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Rt.031 Rw.010 Kel.Karya Jaya Kec.Kertapati Palembang, ada didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng didalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO) , Yogi (DPO) dan Deni (DPO)
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 (d buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby Tank, 3 ( buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO) Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari KAMSUL alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten MUBA,
kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi (DPO). Setelah sampai digudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.
Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang
Terdakwa juga menjelaskan Untuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangka transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp 6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (**)