Palembang, Haluan Sumsel – Angkut minyak ilegal jenis solar sebanyak 10 ribu leher ke Provinsi Lampung, terdakwa Welson Ediyanto, pasrah saat duduk di kursi kesakitan Pengadilan.
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar, menghadirkan saksi Ricky anggota Polisi.
Disidang saksi menceritakan di persidangan bahwa, perkara minyak olahan ilegal jenis solar itu, berawal dari penghentikan sebuah truk BG 8540 B warna kuning yang dikemudikan terdakwa Welson Ediyanto.
“Pemeriksaan kendaraan itu, pada hari
Selasa 19 September 2023 di Jalan Alang – alang Lebar, truk BG 8540 B warna kuning, mengangkut minyak olahan ilegal, jenis solar, dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Terdakwa disuruh David (DPO),” ungkap saksi.
“Truk ini menggunakan tangki modifikasi, sebanyak 10 ribu liter, kata terdakwa mau dibawa ke Lampung untuk dijual lagi, bosnya itu David alias Mirul (DPO) sampai sekarang belum ditangkap, terdakwa Welson diupah sekali jalan Rp 5 juta, seharusnya baik pengolahan dan izinnya itu urusan bosnya (David),” timpal saksi.
Mendengar keterangan saksi, Hakim Pitriadi meminta saksi untuk menangkap bos minyak solar tersebut. Dimana terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahujn 2001 tentang minyak dan gas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Bosnya juga ditangkap, karena bosnya yang harusnya mengurus izin, kejarlah bos minyak ini. Masak sopirnya terus, bosnya tangkap juga,” seru ketua majelis hakim.
Senada dikatakan majelis hakim Agus Pancara SH MH meminta saksi untuk menangkap sang bos minyak solar yang masih menjadi DPO ini.
“Sekali – kali bosnya ditangkap, supaya transparan dan objektif,” cetusnya.
Terdakwa Welson pun tidak menyangkal keterangan saksi ini.
“Benar yang mulia keterangan saksi,” singkat Welson