Palembang, Haluan Sumssl – Sempat mangkir dalam pemanggilannya, tersangka FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama, dijemput tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di kawasan Kuningan Jawa Barat
Tersangka dijemput terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Sebelumnya Rabu malam 3 Januari 2024 penyidik Kejati telah menetapkan tiga tersangka dua diantaranya telah dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Palembang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan setelah kemaren pihaknya telah menjalankan kegiatan penyidikan kasus perpajakan
“Kemarin kita periksa FF sebagai saksi di Kejati Jawa Barat, dan penyidik berpendapat tersangka merupakan salah satu pemberi terhadap ASN di kantor pajak di wilayah Sumsel, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan dan kita bawah yang bersangkutan kejaksaan tinggi Sumsel,” ungkap Aspidsus saat diwawancarai di Bandara SMB ll Palembang, Kamis (4/1/2024)
Ia juga menyatakan, untuk pengembangan pihaknya melihat hasil penyidikannya nanti.
“Apakah memang dari tiga tersangka masih ada pengembangan kembali kita akan dalami lagi, kalau dari kemarin hasil pengembangan dari tim penyidik untuk pejabat diatas ASN ini sementara belum ada tambahan,” kata Aspidsus
Ia juga menyampaikan, dari rangkaian fakta – fakta yang ada itu terkesan modus yang mereka (tersangka) lakukan kerjasama antara ASN itu dengan dengan pihak ketiga.
Sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka berinisial HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
“Hari ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, bahwa setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang tersangka yakni, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama,” tegas Vanny, Rabu (3/1/2024) malam.
Vanny menejelaskan, bahwa ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka FF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Sedangkan tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain,” ungkap Vanny.
Adapun perbuatan para tersangka lanjut Vanny, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.