Palembang, Haluan Sumsel – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Disidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan Direktur
SDM PT Bukit Asam Suherman di PN Tipikor Palembang, Senin (8/1/2024)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, saksi mengatakan, telah meningkatkan laba ekuitas produksi.

“PT SBS diakuisisi ada kaitannya dengan kebutuhan PTBA terkait biaya produksi pertambangan mengangkut batubara, karena ketergantungan dengan kontraktor yakni, PT PAMA. Sepanjang yang saya ketahui setelah mengakuisisi PT SBS laba ekuitas PTBA meningkat karena memiliki sendiri kontraktor tambang, artinya mengalami peningkatan signifikan,” ungkap saksi dalam sidang

Mendengar keterangan saksi yang mengatakan PTBA mengalami peningkatan ekuitas produksi signifikan tersebut, Majelis Hakim lantas mempertanyakan data yang dimaksud.

“Saudara saksi, tadi bilang dengan telah PT SBS diakuisisi menambah ekuitas produksi PTBA. Mana datanya? Tunjukkan disini, karena harus dibuktikan,” tegas hakim ketua.

“Sebenarnya akuisisi itu, menambah peningkatan produksi PTBA yang mulia,” jawab saksi.

“Iya mana datanya?,” jawab hakim lagi

“Baik yang mulia nanti akan kami buktikan,” timpal penasehat hukum terdakwa Raden Tjahyono Imawan.

Dalam dakwaannya tim JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 163 miliar akibat dari proses akuisisi saham tersebut.

“Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar,” tegas penuntut umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.

Bahwa, atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B. (**)

Artikulli paraprakTempuh Perjalanan Puluhan Kilometer, Apriyadi Boyong Sembako untuk Warga Terdampak Banjir
Artikulli tjetërBesok Capres 02 Prabowo Subianto Kunjungi Pesantren Modern di Gandus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini