Palembang, Haluan Sumsel – Kasus pengembangan perkara pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 202, kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Tipikor Palembang, Jumat (12/1/2024)
Dalam kasus ini Bareskrim menjerat dua terdakwa Herman Mayori eks Kadis PUPR Muba dan Kabid Jalan Bram Rizal, yang sebelumnya telah menjerat AKBP Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel
Dihadapkan Majelis hakim Pitriadi SH MH, JPU Kejaksaan Agung menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Suhandy, Ricco Perdana dan Herry Zaman
Dalam sidang saksi Suhandi yang juga terpidana kasus OTT KPK di Muba, mengaku uangnya dipinjam oleh Herman Mayori sebesar Rp2,5 miliar
Pertama, kata saksi Suhandi menyerahkan uang senilai Rp2 miliar melalui staff Herman Mayori bernama Eddi Umari.
“Dan sebelumnya juga menyerahkan uang Rp500 juta melalui Eddi Umari, kata Eddi Umari seingat saya saat itu untuk keperluan dinas,” tegas saksi Suhandi.
Ditanya Jaksa Kejagung RI mengenai untuk apa uang yang telah diserahkan kepada terdakwa Herman Mayori, para saksi kompak mengatakan untuk keperluan Dalizon.
“Hal itu baru saya ketahui saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri di Jakarta,” kata Suhandi.
Sementara itu saksi Heri Zaman kontraktor overlay lapangan terbang di Muba, yang turut dipinjam sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar oleh terdakwa Herman Mayori pada awal tahun 2020.
Terhadap penyerahan uang kepada Herman Mayori itu, Heri Zaman menuturkan ada kwitansi pernyataan hutang.
Dalam kwitansi pernyataan hutang itu, lanjut saksi Heri Zaman ada batas waktu pengembalian uang yang dipinjam Herman Mayori selama 6 bulan.
Namun sayangnya, kata saksi Heri Zaman kwitansi pernyataan hutang tersebut hilang, lantaran pindah ke kantor baru.
Dia juga menyebut, sejumlah peminjaman uang tersebut sama sekali tidak ada perjanjian jaminan baik aset ataupun lain sebagainya dari terdakwa Herman Mayori.
Diketahui dalam Dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,
“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU saat membacakan dakwaan