Palembang, Haluan Sumsel – Pada Senin 29 Januari 2024 sidang perdana kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) nilai kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp 18 miliar.
Dalam kasus ini Jaksa KPK menjerat mantan Direktur PT SMS Ir Sarimuda
Humas PN Palembang Edi Syahputra Pelawi SH MH, mengatakan untuk persidangan berkemungkinan besar tersangka Sarimuda bakal dihadirkan secara langsung diruang sidang.
Ia juga berharap pada agenda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka Sarimuda, dapat berlangsung tertib.
Ia juga mengimbau kepada pengunjung sidang, agar tertib selama berlangsungnya persidangan serta kepada para pihak yang tidak berkepentingan untuk jangan mencoba-coba mendekati perangkat persidangan.
“Hal itu guna untuk menjaga Marwah persidangan dalam perkara tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.
Sarimuda mantan Dirut PT SMS yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. (**)